Waroeng SS di Kota Jogja Sekarang kena Pajak Resto - metuomah.com

Kamis, 23 Juli 2015

Waroeng SS di Kota Jogja Sekarang kena Pajak Resto

Setelah lama tidak pernah makan di Waroeng Spesial Sambal (SS), Februari 2015 lalu makan di salah satu Waroeng SS yang berada di kota Jogja. Waktu itu kangen dengan masakan Waroeng SS sekaligus melihat salah satu server di situ 😀.

Sebagai pembawa dompet tipis, saya hanya pesan menu paling ekonomis yang sebenarnya bisa beli di Warmindo, yakni nasi telur dadar tanpa sambal.

Struk pembelian.
Ketika akan membayar di kasir alangkah terkejutnya saya karena makanan di Waroeng SS dikenakan pajak resto. Dengan terpaksa sayapun membayar pajak yang ditanggungkan kepada pembeli. Saya harus menyalahkan siapa, warungnya atau pihak yang memungut pihak resto?

"Belum termasuk pajak" adalah hal yang saya benci di dunia jual beli baik jasa maupun barang. Saya sebagai orang biasa hanya ingin membayar bersih tanpa harus berpikir tambah bayar pajak segala. Kenapa pajak restoran kalah dengan pajak permen cicak? Beli permen di mini markat seharga Rp. 1000 rupiah saja sudah termasuk pajak yang tercantum di struk. Apalah susahnya tertulis "harga sudah termasuk pajak."

Menurut tetangga saya, Waroeng SS yang berada di Bantul belum dikenakan pajak resto. Berarti pajak resto ditimpakan oleh pemerintah daerah ya? Lain di kota, lain pula di kabupaten.

Setelah tahu Waroeng SS (di kota Jogja) dikenakan pajak resto, sampai tulisan ini ditulis saya belum pernah makan lagi di Waroeng SS 😀.

Share with your friends