Soft launching buku Cakap Bermedia Sosial dilakukan di hotel Melia Purosani Yogyakarta pada hari Jum'at 27 Mei 2016. Buku ini berisi panduan bagaimana bermedia sosial dengan aman, cerdas, kreatif, dan produktif.
Buku ini diterbitkan oleh Kementerian Kominfo sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. Dalam sambutannya, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Rosalita Niken Widiastuti berharap buku ini dapat mengubah pola pikir perilaku generasi muda dalam berinteraksi dengan medsos (halaman v).
Launching buku dengan format diskusi publik ini sengaja mengundang netizen, siswa, guru, dan mahasiswa agar dapat menyebarkan gerakan Cakap Bermedia Sosial di masyarakat, serta mendapat masukan untuk memciptakan formula terbaik agar generasi muda Indonesia inovatif, kreatif, dan inspiratif bermedia sosial.
Diskusi Publik diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya disusul pembacaan do'a agar acara yang dimulai pukul 09.00 WIB dapat berjalan dengan lancar.
Dua sambutan menjadi pembuka acara, yang pertama sambutan dari Walikota Yogyakarta yang diwakili, dan sambutan dari Direktur PPI Kominfo, Siti Meiningsih.
Diskusi Publik diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya disusul pembacaan do'a agar acara yang dimulai pukul 09.00 WIB dapat berjalan dengan lancar.
Dua sambutan menjadi pembuka acara, yang pertama sambutan dari Walikota Yogyakarta yang diwakili, dan sambutan dari Direktur PPI Kominfo, Siti Meiningsih.
![]() |
Sambutan dari Pemkot Jogja. |
![]() |
Sambutan Direktur PPI Kemenkominfo. |
Diskusi Publik Cakap Bermedia Sosial
Empat pembicara yang memberikan materi sekitar 20 menit antara lain:
- Dr. Ismail Cawidu, kepala Biro Humas Kominfo.
- Prof. Dr. Henry Subiakto, staf ahli Menkominfo RI dan guru besar Komunikasi Universitas Airlangga.
- Dr. Rulli Nasrullah, M.Si, dosen dan redaktur buku Cakap Bermedia Sosial.
- Tri Martono, pendiri Jogja Update.
![]() |
Para pembicara. |
Dalam paparannya, Ismail Cawidu menyampaikan kebijakan penanggulangan kejahatan di dunia cyber. Cyber crime adalah tindak pidana dengan menggunakan bantuan sistem elektronik. Ruang lingkup hukum cyber cukup luas, dari hak cipta, merek, pencemaran nama baik, hate speech, ha**ing, privacy, po***grafi, perlindungan konsumen, dan lain-lain.
![]() |
Dr. Ismail Cawidu. |
Teknologi informasi seperti pedang bermata dua, memberi dampak positif dan negatif. Untuk membentengi dari dampak negatif ini, diperlukan strategi antara lain dengan penyediaan teknologi keamanan, standarisasi dan regulasi, pengembangan dan penegakan hukum, pembentukan lembaga pendukung, dan edukasi kepada masyarakat.
Pembicara selanjutnya adalah Prof. Henry Subianto yang mengupas pelanggaran etika bermedia sosial dan bagaimana cara aman supaya tidak menjadi korban kejahatan di media sosial.
![]() |
Karakteristik Cybercrime. |
Pembicara selanjutnya adalah Prof. Henry Subianto yang mengupas pelanggaran etika bermedia sosial dan bagaimana cara aman supaya tidak menjadi korban kejahatan di media sosial.
Teknologi informasi yang melesat di tahun 1990an menyebabkan manusia yang lahir mulai tahun 1990an sebagai generasi pure digital native, mereka penduduk asli berkultur digital, begitu lahir sudah diperlihatkan kecanggihan teknologi. Sedangkan manusia yang lahir sebelum tahun tersebut merupakan penduduk migran dari analog ke digital, ada yang sukses beradaptasi, ada yang kurang sukses, ada pula yang gagal beradaptasi dengan kultur digital.
Pembuat kebijakan yang berkaitan dengan ITE biasanya adalah penduduk migran, bukan pure digital native. Sehingga kerap terjadi persinggungan antar mereka dalam pandangannya terhadap teknologi informasi.
Ada teori yang dikemukakan Prof. Henry dalam era mass self communication sekarang. "Handphone-mu sudah menjadi extension of your life." Hampir semua aktivitas bisa dipantau dan dilakukan melalui handphone atau smartphone.
Dr. Rulli Nasrullah atau yang biasa dipanggil Kang Arul memaparkan sisi kelam media sosial. Beberapa contoh negatif disampaikan Kang Arul, bahkan pengguna seolah-olah memiliki ketergantngan terhadap media sosial.
![]() |
Contoh perbuatan yang dilarang UU ITE. |
Pembuat kebijakan yang berkaitan dengan ITE biasanya adalah penduduk migran, bukan pure digital native. Sehingga kerap terjadi persinggungan antar mereka dalam pandangannya terhadap teknologi informasi.
Ada teori yang dikemukakan Prof. Henry dalam era mass self communication sekarang. "Handphone-mu sudah menjadi extension of your life." Hampir semua aktivitas bisa dipantau dan dilakukan melalui handphone atau smartphone.
Dr. Rulli Nasrullah atau yang biasa dipanggil Kang Arul memaparkan sisi kelam media sosial. Beberapa contoh negatif disampaikan Kang Arul, bahkan pengguna seolah-olah memiliki ketergantngan terhadap media sosial.
![]() |
Dr. Rulli Nasrullah. |
Sumber: dosengalau.com. |
![]() |
Tri Martono. |
Semua berita yang masuk harus disaring dahulu sebelum reshare, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Jogja Update secara tidak langsung turut menjaga keamanan di wilayah Yogyakarta.
Usai pemaparan keempat pembicara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, namun waktu yang tersedia terasa tidak cukup. Diskusi publik Cakap Bermedia Sosial diakhiri pada jam 11.30 WIB dengan makan siang.
![]() |
Jarimu harimaumu. |
Usai pemaparan keempat pembicara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, namun waktu yang tersedia terasa tidak cukup. Diskusi publik Cakap Bermedia Sosial diakhiri pada jam 11.30 WIB dengan makan siang.